Wajibkah Menantu Menafkahi Mertua? Ini Penjelasan Hukum Islamnya
Kembali ke Blog

Wajibkah Menantu Menafkahi Mertua? Ini Penjelasan Hukum Islamnya

Apakah menantu wajib menafkahi mertua dalam Islam? Simak penjelasan lengkap dari perspektif fiqih Islam, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, dan bagaimana jika dilakukan secara sukarela.

Cari undangan digital pernikahan yang elegan? Lihat Pilihan Tema Undangan

Pertanyaan ini lebih sering muncul dari yang kita kira – terutama ketika kondisi ekonomi mertua sedang tidak baik, atau saat mertua tinggal bersama pasangan suami istri.

Siapa sebenarnya yang wajib menafkahi mertua? Apakah itu tanggung jawab si anak, atau juga melibatkan sang menantu? Dan bagaimana kalau si anak kandung justru tidak bekerja?

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban yang cukup sensitif dalam kehidupan rumah tangga.


Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua?

Sebelum membahas menantu, penting untuk memahami dulu siapa yang sesungguhnya punya kewajiban menafkahi orang tua.

Dalam Islam, anak kandung bertanggung jawab menafkahi orang tuanya ketika orang tua membutuhkan dan si anak memiliki kemampuan. Ini termasuk dalam konsep birrul walidain yang diperintahkan Allah SWT:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS Al-Isra: 23)

Para ulama menetapkan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya dengan memenuhi beberapa syarat:

  1. Sang anak memiliki kemampuan dan kecukupan finansial untuk menafkahi orang tua di luar kebutuhan dirinya sendiri.
  2. Orang tua dalam kondisi membutuhkan — tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri.
  3. Nafkah yang dimaksud adalah kebutuhan pokok — makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Kebutuhan di luar itu bersifat sunnah, bukan wajib.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ust. Ahmad Ubaidi Hasbillah dalam program Ruang Tengah yang diselenggarakan cariustadz.id:

“Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab kita, dan menyangkut kebutuhan pokok harian. Kalau sudah di luar kebutuhan pokok, sebenarnya sudah bukan menjadi tanggung jawab, kecuali kalau memiliki kemampuan lebih.”


Lalu, Apakah Menantu Wajib Menafkahi Mertua?

Jawabannya jelas dalam fiqih Islam: menantu tidak wajib menafkahi mertua.

KonsultasiSyariah.com, platform tanya jawab syariah yang dikelola Yayasan Yufid Network, menegaskan hal ini:

“Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan mertua meminta jatah nafkah kepada menantunya.”

Ini berlaku baik untuk menantu laki-laki (suami dari anak perempuan) maupun menantu perempuan (istri dari anak laki-laki). Keduanya tidak memiliki kewajiban syar’i untuk menafkahi mertua mereka.

Mengapa demikian? Karena dalam Islam, kewajiban nafkah mengikuti garis hubungan nasab (darah) — bukan hubungan pernikahan. Mertua dan menantu tidak terikat hubungan nasab, melainkan hubungan mushaharah (hubungan karena pernikahan). Dan hubungan mushaharah tidak menimbulkan kewajiban nafkah.


Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Nafkah Mertua?

Yang bertanggung jawab adalah anak kandung mereka sendiri, bukan menantunya.

Ust. Oni Syahroni dalam rubrik Konsultasi Syariah di Republika menjelaskan prinsip ini:

“Pada prinsipnya, jika dalam keluarga ada suami dan istri yang masing-masing memiliki orang tua, maka tanggung jawab nafkah orang tua dikembalikan kepada masing-masing anak kandungnya.”

Artinya:

  • Suami bertanggung jawab atas nafkah orang tua kandungnya sendiri (jika mereka membutuhkan).
  • Istri bertanggung jawab atas nafkah orang tua kandungnya sendiri (jika memiliki kemampuan).

MUI Jember juga menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku dengan catatan: anak memiliki kecukupan di luar kebutuhannya sendiri. Jika kondisi keuangan anak juga terbatas, maka kewajiban itu gugur atau berkurang sesuai kemampuan.


Bagaimana Jika Menantu Ingin Menafkahi Mertua Secara Sukarela?

Ini justru sangat dianjurkan. Jika seorang menantu, atas dasar keikhlasan dan rasa kasih sayang, ingin membantu memenuhi kebutuhan mertua – maka itu dihitung sebagai sedekah yang bernilai ibadah.

Tidak ada larangan sama sekali bagi menantu untuk membantu mertua secara finansial. Bahkan ini bisa menjadi jalan mempererat hubungan keluarga dan meraih ridha Allah.

Yang perlu ditekankan: bantuannya bersifat sukarela, bukan kewajiban. Mertua tidak boleh menuntut atau mewajibkan menantu untuk menanggung nafkah mereka.


Kasus Khusus: Bagaimana Jika Anak Kandung Tidak Bekerja?

Ini pertanyaan yang sering muncul – terutama bagi istri yang suaminya tidak bekerja, sementara mertua membutuhkan nafkah.

Dalam kasus ini, MUI Jember menjelaskan bahwa:

  • Kewajiban menafkahi mertua tetap ada pada anak kandungnya (dalam kasus ini, suami).
  • Jika suami tidak punya kemampuan, kewajiban itu gugur atau ditanggung saudaranya yang lain.
  • Istri tidak serta-merta menjadi wajib menanggung nafkah mertua hanya karena suaminya tidak bekerja.

Namun, jika istri ingin membantu secara sukarela, itu tetap merupakan kebaikan yang dianjurkan.

Poin penting lainnya: jika mertua masih memiliki anak-anak kandung lainnya yang mampu, maka tanggung jawab nafkah mertua bisa dibagi atau dialihkan ke saudara yang lain – bukan ke menantu.


Mertua Meminta Nafkah ke Menantu: Bagaimana Sikapnya?

Dalam situasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Menantu tidak wajib menuruti tuntutan tersebut secara syar’i. Ini adalah hak menantu.
  2. Namun, bersikap bijak dan santun tetap dianjurkan. Menolak dengan cara yang kasar bisa merusak hubungan keluarga.
  3. Suami perlu mengambil peran untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini – bukan membiarkan istri berhadapan langsung dengan orang tuanya.
  4. Jika memungkinkan, cari solusi bersama — apakah ada saudara kandung lain yang bisa berkontribusi?

Rangkuman: Siapa Menanggung Apa

PihakKewajiban Nafkah
SuamiIstri dan anak-anaknya
Anak laki-lakiOrang tua kandungnya (jika mampu dan ortu butuh)
Anak perempuanOrang tua kandungnya (jika mampu dan ortu butuh)
Menantu laki-lakiTidak wajib menafkahi mertua
Menantu perempuanTidak wajib menafkahi mertua

Kesimpulan

Islam sangat detail dalam mengatur soal nafkah – dan kejelasan ini justru melindungi semua pihak dari tuntutan yang tidak adil.

Menantu tidak wajib menafkahi mertua. Kewajiban itu ada pada anak kandung, dengan syarat sang anak memiliki kemampuan dan orang tua memang dalam kondisi membutuhkan.

Namun tentu saja, dalam spirit Islam yang mengutamakan kasih sayang dan saling membantu dalam keluarga, menantu yang ikhlas membantu mertua adalah kebaikan yang sangat dianjurkan. Bukan karena wajib, tapi karena itu adalah cerminan akhlak mulia yang memperkuat ikatan keluarga besar.

Karena pada akhirnya, keluarga yang kuat dibangun bukan hanya dari kewajiban, tapi dari keikhlasan dan cinta.