Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis atau Bayar? Ini Rincian Lengkapnya
Kembali ke Blog

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis atau Bayar? Ini Rincian Lengkapnya

Nikah di KUA bayar berapa? Gratis jika di kantor KUA saat jam kerja, Rp600.000 jika di luar. Simak rincian biaya resmi, dokumen wajib, prosedur pendaftaran, dan tips hemat nikah di KUA.

Kamu dan pasangan sudah bulat mau menikah, tapi satu pertanyaan terus mengganjal: nikah di KUA bayar berapa, sih?

Wajar. Informasi di internet simpang siur—ada yang bilang gratis, ada yang bilang Rp600.000, ada pula yang mengaku diminta bayar lebih dari itu. Bingung, kan?

Artikel ini membongkar semua biaya resmi nikah di KUA berdasarkan regulasi terbaru, supaya kamu bisa menyiapkan anggaran pernikahan tanpa khawatir kena “biaya siluman.”

Jawaban Singkat: Nikah di KUA Bisa Gratis

Ya, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias Rp0—asalkan memenuhi satu syarat utama: akad nikah dilaksanakan di dalam kantor KUA, pada hari dan jam kerja.

Dasar hukumnya jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menegaskan: pencatatan nikah di KUA selama jam kerja bertarif nol rupiah.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang menjadi acuan prosedur terbaru bagi seluruh KUA di Indonesia.

Kapan Nikah di KUA Dikenakan Biaya Rp600.000?

Biaya muncul ketika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja. Misalnya, kamu memilih akad di rumah, gedung resepsi, masjid, atau hotel—penghulu tetap datang, tapi kamu perlu membayar Rp600.000 sebagai PNBP.

Berikut ringkasannya:

  • Nikah di kantor KUA (jam kerja): Rp0 (gratis)
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp600.000

Biaya Rp600.000 ini dibayarkan melalui rekening resmi Kementerian Agama, bukan tunai ke penghulu. Pastikan kamu meminta bukti pembayaran resmi agar prosesnya transparan.

Biaya Tambahan yang Sering Muncul di Lapangan

Di luar biaya resmi, beberapa pasangan melaporkan adanya biaya tambahan yang bervariasi tergantung daerah. Kisarannya antara Rp300.000 hingga Rp600.000. Biaya ini biasanya mencakup:

  • Sumbangan untuk masjid atau mushola tempat akad berlangsung
  • Uang transportasi penghulu jika lokasi akad jauh dari KUA
  • Biaya bimbingan pranikah (suscatin) di beberapa daerah
  • Jasa fotografer atau dokumentasi yang ditawarkan pihak KUA

Penting: biaya-biaya ini bukan pungutan resmi dari pemerintah. Kamu berhak menolak jika merasa tidak sesuai. Selalu minta rincian tertulis agar tidak ada salah paham.

Syarat Dokumen Nikah di KUA 2026

Sebelum membahas anggaran lebih jauh, pastikan dokumen berikut sudah lengkap. Dokumen yang tidak lengkap bisa menunda jadwal akad dan justru menambah biaya bolak-balik.

Dokumen Wajib Calon Pengantin

  • Surat permohonan nikah (formulir N1, N2, N4 dari kelurahan)
  • Fotokopi KTP kedua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta kelahiran atau surat kenal lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 (berlatar biru)
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
  • Fotokopi akta cerai atau surat kematian pasangan (bagi janda/duda)

Dokumen Tambahan

  • Surat izin komandan (bagi anggota TNI/Polri)
  • Surat dispensasi dari pengadilan agama (jika usia di bawah batas minimum)
  • Surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun)
  • Surat rekomendasi dari KUA asal (jika menikah di KUA berbeda domisili)

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah dokumen lengkap, berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Daftarkan kehendak nikah ke KUA — Datang ke KUA kecamatan tempat calon istri berdomisili, minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
  2. Verifikasi dokumen — Petugas KUA memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas.
  3. Ikuti bimbingan pranikah (suscatin) — Beberapa KUA mewajibkan kursus singkat seputar hak-kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, dan manajemen keluarga.
  4. Pengumuman kehendak nikah — KUA mengumumkan rencana pernikahan selama 10 hari. Jika tidak ada keberatan, proses berlanjut.
  5. Pembayaran PNBP (jika nikah di luar KUA) — Bayar Rp600.000 melalui rekening resmi Kemenag.
  6. Pelaksanaan akad nikah — Akad dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati, disaksikan penghulu dan dua orang saksi.
  7. Terbitnya buku nikah — Setelah akad sah, KUA menerbitkan buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah secara hukum negara.

Tips Hemat Nikah di KUA

Menikah di KUA memang sudah hemat, tapi ada beberapa strategi supaya pengeluaran tetap terkendali:

  1. Pilih akad di kantor KUA saat jam kerja — Ini cara paling mudah menghemat Rp600.000.
  2. Siapkan dokumen jauh-jauh hari — Dokumen tidak lengkap berarti bolak-balik ke kelurahan, puskesmas, atau pengadilan. Siapkan minimal 1 bulan sebelum rencana akad.
  3. Tanya rincian biaya secara tertulis — Minta breakdown biaya dari petugas KUA agar tidak ada pungutan tak terduga.
  4. Manfaatkan undangan digital — Alih-alih mencetak ratusan undangan fisik yang mahal, gunakan undangan pernikahan digital yang lebih praktis dan hemat.

Lengkapi Pernikahanmu dengan Undangan Digital dari Dioendang ID

Sudah tahu biaya nikah di KUA? Sekarang saatnya menyiapkan hal lain yang tak kalah penting: undangan pernikahan.

Dioendang ID menyediakan undangan pernikahan digital yang elegan, mudah dibagikan lewat WhatsApp atau media sosial, dan jauh lebih hemat dibanding undangan cetak. Desainnya bisa disesuaikan dengan tema pernikahanmu—mulai dari yang minimalis, tradisional, hingga modern.

Dengan undangan digital, kamu bisa:

  • Menghemat biaya cetak dan pengiriman
  • Menjangkau semua tamu undangan tanpa batas jarak
  • Menambahkan fitur peta lokasi, hingga galeri foto
  • Mendapatkan desain premium yang mencerminkan kepribadian kalian

Kunjungi www.dioendang.id untuk melihat koleksi desain dan mulai buat undangan digitalmu sekarang.

Kesimpulan

Nikah di KUA bayar berapa? Gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Jika memilih akad di luar KUA atau di luar jam kerja, biayanya Rp600.000 sesuai PP No. 48 Tahun 2014. Di luar itu, biaya tambahan di lapangan berkisar Rp300.000–Rp600.000 tergantung daerah dan kebutuhan.

Yang terpenting: siapkan dokumen dengan lengkap, pahami prosedurnya, dan jangan ragu bertanya langsung ke KUA kecamatanmu. Pernikahan sakral tidak harus mahal—yang penting sah, berkah, dan dipersiapkan dengan matang.