Banyak calon pengantin menghabiskan waktu mencari daftar amalan yang harus dilakukan sebelum akad, tapi tidak semua yang beredar di internet benar-benar berakar dari tuntunan agama. Sebagian besar yang disebut “amalan sunah calon pengantin” ternyata campuran antara ibadah umum, tradisi lokal, dan klaim tanpa sumber yang jelas. Artikel ini membantu kamu memilah mana yang ada dalilnya, mana yang boleh dilakukan tapi bukan sunah, dan mana yang sebaiknya ditinggalkan.
Apa yang Dimaksud Amalan Sunah Calon Pengantin?
Sunah dalam konteks ini berarti amalan yang ada dasarnya dari Al-Qur’an atau hadis sahih, bukan sekadar kebiasaan yang turun-temurun dianggap baik. Menikah memang disebut sebagai sunah Rasul, tapi itu tidak berarti ada paket ritual khusus yang wajib dijalani setiap calon pengantin sebelum akad.
Ada tiga kelompok yang sering tercampur dalam satu daftar: ibadah yang dianjurkan secara umum, tuntunan spesifik terkait pernikahan, dan tradisi budaya yang boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat. Memahami perbedaan ini penting agar kamu tidak menjalankan sesuatu dengan keyakinan yang keliru.
Meluruskan Niat Menikah sebagai Ibadah dan Amanah
Sebelum sibuk menyiapkan detail acara, luangkan waktu untuk merefleksikan niat. Menikah bukan hanya soal memenuhi kebutuhan sosial atau merespons tekanan keluarga. Ketika diniatkan sebagai ibadah dan amanah, pernikahan membawa tanggung jawab yang berbeda: membangun keluarga di atas fondasi yang kokoh, bukan hanya kebahagiaan sesaat.
Kesiapan menikah pun tidak hanya dinilai dari usia. Yang lebih menentukan adalah kematangan dalam bersikap dan bertindak, termasuk kesadaran bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang melibatkan hak dan kewajiban nyata.
Melakukan Ta’aruf dan Memastikan Persetujuan Tanpa Paksaan
Islam memberi ruang bagi calon pasangan untuk saling mengenal secara bertanggung jawab, termasuk mengenali akhlak, latar belakang keluarga, pendidikan, dan kualitas keberagamaan. Proses ta’aruf yang baik bukan sekadar bertukar biodata, tapi cukup mendalam untuk membangun keyakinan sebelum melangkah ke khitbah.
Calon suami dianjurkan melihat perempuan yang hendak dinikahinya sebelum maju melamar. Muhammadiyah mencantumkan riwayat an-Nasa’i nomor 3194 dan Ibnu Majah sebagai dasarnya. Satu hal yang tidak boleh diabaikan: persetujuan calon mempelai perempuan harus diperoleh dan pernikahan tidak boleh dipaksakan. Hadis sahih menegaskan bahwa Nabi pernah memberi pilihan kepada perempuan yang dinikahkan dalam keadaan tidak suka.
Menjaga Batas Pergaulan hingga Akad Nikah
Pertunangan atau khitbah tidak mengubah status calon pasangan menjadi suami istri. Berduaan, bersentuhan, dan tinggal serumah tetap tidak dibolehkan sebelum akad. Ini bukan formalitas, tapi bagian dari prinsip pernikahan syar’i yang menjaga kehormatan kedua pihak sejak awal.
Satu hal yang sering luput: khitbah tidak boleh dilakukan di atas pinangan orang lain sampai peminang pertama meninggalkan pinangannya atau memberikan izin. Hadis riwayat al-Bukhari menjadi dasarnya. Etika ini bukan sekadar sopan santun, tapi prinsip keadilan yang dijaga sejak sebelum akad berlangsung.
Melaksanakan Salat Istikharah Sebelum Menetapkan Pilihan
Salat istikharah berstatus sunah dan dilakukan dua rakaat di luar salat wajib, lalu dilanjutkan dengan doa agar perkara yang baik dimudahkan dan diberkahi. Sumbernya tercantum dalam Shahih al-Bukhari nomor 1166, dan pernikahan termasuk perkara penting yang layak diistikharahkan.
Ada yang perlu diluruskan. Istikharah berkaitan dengan keputusan yang belum mantap, bukan ritual yang harus diulang setiap malam menjelang akad. Kalau kamu sudah yakin dengan pilihan dan prosesnya berjalan baik, istikharah tetap boleh dilakukan sebagai bentuk tawakal, tapi tidak perlu dijadikan kewajiban rutin.
Mempelajari Fikih Nikah serta Hak dan Kewajiban Pasangan
Menikah tanpa bekal ilmu ibarat membangun rumah tanpa denah. Sebelum akad, penting untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, cara komunikasi yang sehat, dan prinsip dasar fikih keluarga. Ini juga termasuk memahami rukun dan syarat nikah dalam Islam agar kamu bisa membedakan mana yang benar-benar menentukan sah atau tidaknya akad, dan mana yang hanya pelengkap.
MUI menyebutkan unsur sah pernikahan meliputi calon mempelai pria dan wanita, dua saksi, wali, ijab kabul, serta mahar. Soal mahar, ketentuan besaran dan bentuknya patut dipahami sebelum hari H. Kamu bisa pelajari lebih lanjut soal ketentuan mahar dalam pernikahan Islam agar tidak keliru dalam mempersiapkannya.
Satu catatan penting yang sering disalahpahami: akad nikah tetap sah meskipun calon mempelai sedang berhadas atau mempelai perempuan sedang haid, karena suci dari hadas bukan syarat sah akad. Bersuci tetap diperlukan untuk ibadah seperti salat, tapi tidak boleh dipromosikan sebagai syarat sah pernikahan.
Mengikuti Bimbingan Perkawinan dan Menyiapkan Kesehatan
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan. Bimbingan yang diselenggarakan KUA ini tidak dipungut biaya dan materinya mencakup hak dan kewajiban suami istri, manajemen emosi, pembagian peran, pengelolaan keuangan, hingga penguatan ibadah dalam keluarga. Kemenag mengajarkan lima pilar keluarga sakinah yang menjadi landasan materi: zawaj, mitsaqan ghalizhan, mu’asyarah bil ma’ruf, musyawarah, dan taradhin.
Persiapan kesehatan juga masuk dalam persyaratan administratif. Pendaftaran kehendak nikah berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 harus dilengkapi surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa calon pengantin laki-laki maupun perempuan menjalani skrining di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain. Standar skriningnya mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik dan status gizi, skrining anemia, serta skrining kesehatan jiwa; pemeriksaan talasemia, TBC, HIV, sifilis, atau hepatitis B dilakukan bila ada indikasi.
Untuk gambaran lengkap prosedur dan biaya nikah di KUA, ada panduan lengkap yang bisa kamu baca sebelum mendaftar.
Memperbanyak Ibadah Umum Tanpa Mengkhususkannya untuk Pernikahan
Menjelang pernikahan, banyak calon pengantin terdorong memperbanyak ibadah, dan itu baik. Perbanyak salat, baca Al-Qur’an, zikir, sedekah, dan jaga hubungan baik dengan orangtua dan keluarga. Tapi perlu diingat: ibadah-ibadah ini tidak perlu dikaitkan dengan ritual khusus pranikah. Nilainya ada bukan karena dilakukan menjelang akad, tapi karena memang dianjurkan dalam kondisi apapun.
Soal mandi wajib, mempelajari tata caranya memang penting. Tapi mandi wajib dilakukan karena sebab syar’i seperti junub atau berakhirnya haid, bukan semata-mata karena akan menikah.
Puasa Mutih, Siraman, dan Mappacci: Sunah atau Tradisi?
Ini bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan, karena banyak artikel menyebut tradisi-tradisi ini sebagai amalan sunah padahal penilaiannya berbeda-beda.
Puasa mutih adalah tradisi Jawa dan tidak termasuk jenis puasa sunah yang dikenal dalam syariat Islam. Kemenag Denpasar menyatakan puasa mutih boleh dilakukan selama tidak berubah menjadi puasa wishal dan pelakunya tetap berbuka pada waktu Magrib. “Boleh” tidak sama dengan “sunah.” Tidak ditemukan dalil yang secara khusus menganjurkan puasa sebelum akad dengan tujuan menjamin kelanggengan atau keberkahan rumah tangga. Kamu tetap boleh menjalankan puasa sunah seperti Senin-Kamis, tapi tanpa menganggapnya ritual khusus pranikah.
Siraman memiliki pendapat yang mengaitkannya dengan riwayat Nabi yang memercikkan atau mengguyurkan air kepada Fatimah dan Ali sambil berdoa. Namun format siraman adat modern tidak bisa langsung disamakan seluruhnya dengan riwayat tersebut, dan pelaksanaannya tetap harus menjaga aurat.
Mappacci adalah tradisi budaya Bugis yang dapat diselaraskan dengan doa dan nilai agama. Ia bukan syarat sah pernikahan maupun amalan sunah khusus. Prinsipnya: adat dapat diterima dalam urusan sosial apabila berlaku baik dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun sunah. Yang harus ditinggalkan adalah tradisi yang mengandung kemusyrikan, takhayul, atau keyakinan meminta keselamatan kepada selain Allah.
Checklist Amalan dan Persiapan Menjelang Akad
Berikut rangkuman yang bisa kamu jadikan pegangan sebelum hari H:
Amalan yang ada dalilnya:
- Meluruskan niat menikah sebagai ibadah dan amanah
- Ta’aruf yang bertanggung jawab, menjaga batas syar’i selama proses berlangsung
- Salat istikharah dua rakaat ketika keputusan belum mantap
- Memastikan persetujuan calon mempelai perempuan diperoleh tanpa paksaan
Persiapan ilmu dan administratif:
- Mempelajari fikih nikah, hak dan kewajiban pasangan, serta ketentuan mahar
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA (gratis, diwajibkan oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024)
- Skrining kesehatan di puskesmas sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2025
- Melengkapi dokumen pendaftaran nikah, termasuk surat keterangan sehat
Tradisi lokal: boleh, tapi bukan sunah:
- Puasa mutih, siraman, mappacci, dan sejenisnya bisa dilakukan selama tidak mengandung unsur kemusyrikan dan tidak bertentangan dengan syariat
Pernikahan yang baik tidak diukur dari seberapa panjang daftar ritual yang dilalui sebelum akad. Bekal ilmu, kejernihan niat, dan kesiapan bertanggung jawab atas amanah yang diambil jauh lebih menentukan. Selebihnya, dari persiapan dokumen hingga undangan, atur dengan teratur agar kamu bisa hadir di hari akad dengan pikiran tenang dan hati yang siap.
Foto: Levi Meir Clancy di Unsplash